Candi Borobudur sebagai salah satu warisan budaya yang telah diakui UNESCO dan terdaftar sebagai warisan budaya dunia (World Heritage List) Nomor 348 tanggal 13 Desember 1991 yang kemudian diperbarui menjadi nomor 592 Tahun 1991, wajib kita pelihara kelestariannya. Pemanfaatan Candi Borobudur perlu dimonitor agar hanya digunakan sebagaimana mestinya. Salah satu cara memonitor pemanfaatan candi yaitu dengan adanya perizinan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ketentuan perizinan adalah sebagai berikut :
- Ijin diberikan hanya untuk kepentingan akademis atau promosi kebudayaan Indonesia, bukan untuk kepentingan komersial;
- Tidak membangun sarana dan prasarana serta menggunakan alat bantu yang besar dan berat di zona I candi yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap batu candi maupun halamannya;
- Tidak melakukan aktivitas – aktivitas yang dapat mengganggu kelestarian Candi Borobudur;
- Kegiatan tidak melebihi waktu yang telah direncanakan;
- Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di luar jam dinas wajib didampingi petugas dari Balai Konservasi dan Peninggalan Borobudur;
- Dalam pelaksanaan kegiatan tidak diperkenankan adamya unsure – unsur yang bertentangan dengan nilai – nilai kehidupan berbangsa;
- Mengirimkan rekaman/ copy rekaman hasil kegiatan kepada kepala Balai Konservai Peninggalan Borobudur;
- Laporan kegiatan yang mengutip data dari Balai Konservai Peninggalan Borobudur harap mencantumkan sumber data;
- Izin ini berlaku untuk satu kali kegiatan;
- Pemohon izin harap meninggalkan kartu identitas dan bila rombongan, cantumkan penanggung jawab kegiatan bila nantinya terjadi sesuatu hal.
Hasil perizinan pemanfaatan Candi Borobudur dikeluarkan oleh pusat (Departemen Kebudayaan dan Pariwisata di Jakarta). Balai Konservasi dan Peninggalan Borobudur hanya sebagai pelaksana dan melayani. Dalam megajukan surat izin untuk disampaikan ke pusat butuh waktu beberapa hari. Namun di lapangan sering dijumpai pemafaatan candi tanpa izin, terutama untuk keperluan shooting.
Izin akan diberikan selama tidak menimbulkan kerusakan bagi Candi Borobudur. Pelajar, akademisi, tamu asing, instansi daerah, maupun instansi lainnya akan diberikan izin untuk keperluan mencari data, pemotretan, wisata, dan lain – lain selama tidak bertentangan dengan ketentuan – ketentuan perizinan di atas. Izin tidak diberikan untuk keperluan komersil dan kepentingan pribadi, misalnya untuk pemotretan prewedding. Masyarakat Indonesia perlu sadar akan kelestarian Candi Borobudur, salah satunya dengan mengajukan perizinan agar Balai Konservai Peninggalan Borobudur dapat memonitor pemanfaatan candi.
Bagi masyarakat atau instansi yang ingin memanfaatkan Candi Borobudur dan kawasannya, harap menghubungi Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Jl. Jenderal Sudirman Jakarta atau Balai Konservasi Peninggalan Borobudur di Jl. Badrawati Magelang, Telp. +62 0293 788225, 788175, Fax. +62 0293 788367, email : balai@konservasiborobudur.org, konservasiborobudur@yahoo.com.

