Candi Borobudur sebagai salah satu warisan budaya yang telah diakui UNESCO dan terdaftar sebagai warisan budaya dunia (World Heritage List) Nomor 348 tanggal 13 Desember 1991 yang kemudian diperbarui menjadi nomor 592 Tahun 1991, wajib kita pelihara kelestariannya. Pemanfaatan Candi Borobudur perlu dimonitor agar hanya digunakan sebagaimana mestinya. Salah satu cara memonitor pemanfaatan candi yaitu dengan adanya perizinan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ketentuan perizinan adalah sebagai berikut :

  1. Ijin diberikan hanya untuk kepentingan akademis atau promosi kebudayaan Indonesia, bukan untuk kepentingan komersial;
  2. Tidak membangun sarana dan prasarana serta menggunakan alat bantu yang besar dan berat di zona I candi yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap batu candi maupun halamannya;
  3. Tidak melakukan aktivitas – aktivitas yang dapat mengganggu kelestarian Candi Borobudur;
  4. Kegiatan tidak melebihi waktu yang telah direncanakan;
  5. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di luar jam dinas wajib didampingi petugas dari Balai Konservasi dan Peninggalan Borobudur;
  6. Dalam pelaksanaan kegiatan tidak diperkenankan adamya unsure – unsur yang bertentangan dengan nilai – nilai kehidupan berbangsa;
  7. Mengirimkan rekaman/ copy rekaman hasil kegiatan kepada kepala Balai Konservai Peninggalan Borobudur;
  8. Laporan kegiatan yang mengutip data dari Balai Konservai Peninggalan Borobudur harap mencantumkan sumber data;
  9. Izin ini berlaku untuk satu kali kegiatan;
  10. Pemohon izin harap meninggalkan kartu identitas dan bila rombongan, cantumkan penanggung jawab kegiatan bila nantinya terjadi sesuatu hal.

Hasil perizinan pemanfaatan Candi Borobudur dikeluarkan oleh pusat (Departemen Kebudayaan dan Pariwisata di Jakarta). Balai Konservasi dan Peninggalan Borobudur hanya sebagai pelaksana dan melayani. Dalam megajukan surat izin untuk disampaikan ke pusat butuh waktu beberapa hari. Namun di lapangan sering dijumpai pemafaatan candi tanpa izin, terutama untuk keperluan shooting.

Izin akan diberikan selama tidak menimbulkan kerusakan bagi Candi Borobudur. Pelajar, akademisi, tamu asing, instansi daerah, maupun instansi lainnya akan diberikan izin untuk keperluan mencari data, pemotretan, wisata, dan lain – lain selama tidak bertentangan dengan ketentuan – ketentuan perizinan di atas. Izin tidak diberikan untuk keperluan komersil dan kepentingan pribadi, misalnya untuk pemotretan prewedding. Masyarakat Indonesia perlu sadar akan kelestarian Candi Borobudur, salah satunya dengan mengajukan perizinan agar Balai Konservai Peninggalan Borobudur dapat memonitor pemanfaatan candi.

Bagi masyarakat atau instansi yang ingin memanfaatkan Candi Borobudur dan kawasannya, harap menghubungi Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Jl. Jenderal Sudirman Jakarta atau Balai Konservasi Peninggalan Borobudur di Jl. Badrawati Magelang, Telp. +62 0293 788225, 788175, Fax. +62 0293 788367, email : balai@konservasiborobudur.org, konservasiborobudur@yahoo.com.

image002.jpgimage004.jpg

Program pemakaian sarung batik dan sandal karet bagi wisatawan Candi Borobudur diberlakukan sejak 1 Februari 2010 yang lalu. Sarung batik wajib dikenakan bagi mereka yang mengenakan rok atau celana di atas lutut, dan sandal karet wajib dikenakan bagi wisatawan yang memakai sepatu atau sandal berhak tinggi. Sarung batik dipinjamkan secara gratis dan nantinya harus dikembalikan di pintu keluar.

Penggunaan sarung adalah hasil pemikiran masyarakat sekitar yang diungkapkan oleh Sudarmono, komisaris PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Ratu Boko berdasarkan pemikiran ketimuran (aspek kesantunan) dan untuk tujuan pemberdayaan masyarakat Borobudur yang direncanakan akan membuat batik lokal secara mandiri. Sedangkan kebijakan  penggunaan sandal merupakan salah satu cara untuk meminimalkan faktor – faktor perusak candi. Sepatu berhak tinggi dan bersol keras akan menekan dan memberikan gesekan sehingga dapat mempercepat keausan batu.

Pada prakteknya kebijakan ini tidak sepenuhnya disambut baik oleh wisatawan, baik wisatawan lokal maupun manca negara. Sebagian wisatawan tidak keberatan karena merasa perjalanan wisata mereka menjadi lebih  berkesan dengan mengenakan sarung batik dan lebih nyaman dengan sandal dibandingkan sepatu formal atau berhak tinggi. Namun sebagian lagi merasa tidak nyaman bahkan menolak menggunakan sarung karena panas, menjadi berkeringat, bahkan menyebabkan terjungkal ketika menaiki candi. Beberapa orang yang menolak keras lebih memilih menganti celana pendek atau rok pendek mereka dengan celana panjang yang mereka bawa daripada harus menggunakan sarung. Di lapangan juga terlihat wisatawan yang melipat sarungnya dan tetap megenakan celana pendeknya.

Mengenai penggunaan sarung perlu dikaji ulang demi kenyamanan pengunjung. Namun penggunaan sandal jepit sebagai pengganti sepatu formal berhak tinggi mempunyai dampak positif bagi wisatawan dan candi itu sendiri.

bdr_0005_resize.JPGbdr_0007_resize.JPGbdr_0008_resize.JPGbdr_0036_resize.JPGbdr_0037_resize.JPGbdr_0038_resize.JPG

bdr_0034_resize.JPGbdr_0035_resize.JPG

No comments

kl-2-400.jpg

sop2_resize.jpgMagelang, 18 Agustus 2009, Merespons situasi belakangan ini yang menuntut kita untuk lebih meningkatkan keamanan, Balai Konservasi Peninggalan Borobudur bekerja sama dengan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko menyelenggarakan Workshop Penyusunan SOP Pengamanan Candi Borobudur sebagai Warisan Dunia dan Ojek Vital Nasional di Hotel Manohara, Kompleks Candi Borobudur. Para peserta berasal dari berbagai elemen masyarakat, terutama yang menyakut dengan pengamanan di Candi Borobudur. Hadir sebagai panelis adalah DR. Daud Aris Tanudirdjo, M.A. (Dosen jurusan Arkeologi, Universitas Gadjah Mada), Syaiful Mujahi, S.H. (Kasubdit Perlindungan, Direktorat Peninggalan Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata), Kombes Pol Drs. Wawan Ranujaya, S.H. (Wakil Direktur Objek Vital Nasional Mabel Polri), dan AKBP Edi Kusnowo (Wakil Direktur Samapta Polda Jawa Tengah). Pada sesi pertama diadakan pemaparan dari para panelis kepada para peserta workshop untuk memberikan bekal hal-hal apa saja yang perlu didiskusikan dalam pembuatan SOP pengamanan dan kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua dengan agenda pembahasan draft SOP dengan dipandu oleh 2 orang moderator. Hasil diskusi didapatkan sebuah draft awal tentang struktur SOP dan beberapa hal yang perlu dimasukkan di dalamnya. Draft ini nantinya akan dikerjakan dan disusun oleh tim kecil dari Balai Konservasi Peninggalan Borobudur untuk kemudian disosialisasikan dan mendapatkan masukan dari instansi-instansi terkait.