GRESIK – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik telah menangkap seorang kakek berinisial SM (59), warga Sidayu, Gresik, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan anak tetangga pelaku dan masih berusia 16 tahun.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian, menyusul temuan bahwa korban kini sedang hamil.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Ipda Hendri, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Senin (8/12/2025).
BACA JUGA : Eskalasi Regional: Taiwan Klaim China Kerahkan Kapal Perang dalam Operasi Militer Skala Besar
Modus di Warung Kelontong
Menurut informasi yang dihimpun, aksi pencabulan pertama kali terjadi pada September 2025. Saat itu, korban diminta tolong oleh ibunya untuk berbelanja di warung kelontong milik pelaku, yang berlokasi tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumahnya yang sepi saat korban datang. Di warung tersebut, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamarnya. “Di dalam kamar tersebut, pelaku mencabuli korban,” jelas Ipda Hendri.
Korban Hamil 8 Minggu
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ipda Hendri mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksinya satu kali. Akibat perbuatan pelaku yang berulang, korban kini diketahui mengalami kehamilan.
“Orang tua korban yang mengetahui anaknya hamil 8 minggu, langsung melaporkan ke kita,” tambah Hendri.
Saat ini, pelaku SM (59) telah ditahan di Mapolres Gresik dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian belum dapat membeberkan secara detail mengenai modus operandi maupun motif lengkap pelaku dalam melakukan perbuatannya.
“Masih kami periksa, nanti kita info lagi,” pungkas Ipda Hendri, menekankan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan fakta-fakta lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.



