BPOM RI Buka Suara Usai Pasta Gigi Marvis Masuk Daftar Produk Ilegal
Hukum

BPOM RI Buka Suara Usai Pasta Gigi Marvis Masuk Daftar Produk Ilegal

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) secara gencar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik dan obat-obatan ilegal yang dijual secara daring. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesia E-Commerce Association (idEA), BPOM telah melakukan penindakan masif terhadap ribuan akun dan tautan penjualan di berbagai marketplace.

Baca Juga : Hukum Ziarah ke Makam Wali sebagai Wisata Religi: Tinjauan Syariat dan Kontroversi Safar

Dalam periode Januari hingga Juni 2025, BPOM berhasil mendeteksi dan menindak ribuan iklan produk kosmetik dan kesehatan ilegal. Ribuan iklan dan tautan penjualan tersebut telah berhasil di-takedown dari platform digital.

Marvis: Produk Populer yang Dinyatakan Ilegal

Salah satu produk yang menjadi sorotan dan masuk dalam ‘daftar hitam’ BPOM adalah pasta gigi merek Marvis. Produk ini belakangan memang viral dan banyak digunakan oleh selebritas serta influencer, sehingga penetapannya sebagai produk ilegal memicu reaksi dan pertanyaan dari masyarakat.

Data yang dikumpulkan BPOM menunjukkan bahwa penjualan pasta gigi Marvis dilakukan melalui 2.958 tautan penjualan daring, dengan total 52.507 unit produk telah terjual. Lokasi toko yang paling banyak menjual produk ini terdeteksi berada di wilayah Jakarta Barat.

Reaksi warganet mencerminkan kebingungan atas status produk tersebut:

“Kok bisaaa Marvis ilegal? bukannya artis-artis influencer juga banyak banget yang pake Marvis?” tulis salah satu akun di kolom komentar Instagram resmi BPOM RI.

Klarifikasi Kepala BPOM RI

Menanggapi keramaian ini, Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, angkat bicara untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kriteria suatu produk dikategorikan sebagai ilegal.

Prof. Taruna Ikrar menegaskan bahwa produk-produk yang masuk daftar hitam—termasuk pasta gigi Marvis—dikategorikan ilegal karena dua alasan utama:

  1. Tidak Memiliki Izin Edar: Produk tersebut, seperti pasta gigi Marvis, diketahui tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) resmi yang dikeluarkan oleh BPOM, yang merupakan syarat wajib edar di Indonesia.
  2. Mengandung Bahan Berbahaya: Alasan kedua yang ditemukan pada produk lain adalah kandungan bahan-bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan tubuh penggunanya.

Prof. Ikrar menjelaskan bahwa keputusan untuk memasukkan suatu produk ke dalam daftar bermasalah telah melalui prosedur ketat dan berjenjang.

“Jadi keluarnya keputusan lima produk (paling banyak) yang bermasalah itu sudah melewati berjenjang. Itu sudah dari tim paling teknik di bawah,” kata Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Ia menyimpulkan definisi produk ilegal secara sederhana: “Intinya, yang ilegal itu adalah sesuatu yang tidak sesuai aturan.”

Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh produk-produk tanpa pengawasan dan tidak terjamin keamanannya. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk sebelum membeli, terutama yang dijual melalui platform online.