Pasca Rehabilitasi Presiden Prabowo, Suami Eks Dirut ASDP Jenguk di Rutan KPK
Hukum - Politik

Pasca Rehabilitasi Presiden Prabowo, Suami Eks Dirut ASDP Jenguk di Rutan KPK

Jakarta – Dinamika hukum terkait mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada dirinya. Suami Ira, Zaim Uchrowi, mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/11/2025) siang untuk menjenguk sang istri yang masih menanti proses administratif pembebasan.

Baca Juga : Keterlambatan Penyaluran Bantuan Pangan Beras: Baru Tercapai 18% dari Target 365 Ribu Ton

Zaim Uchrowi menjelaskan bahwa kondisi Ira Puspadewi dalam keadaan baik. Meskipun demikian, ia mengaku belum menerima informasi pasti mengenai jadwal atau prosedur keluarnya Ira dari rutan pasca-pemberian rehabilitasi oleh Presiden.

“Wah, kita tidak tahu, itu kan wewenang dari dalam. Kita percaya lah prosesnya. Saya juga tidak tahu, pokoknya kita menunggu,” jelas Zaim kepada wartawan.

Proses Pengeluaran Barang Pribadi

Sebagai indikasi proses pembebasan yang sedang berjalan, Zaim terlihat mulai mengangkut sejumlah barang milik Ira dari dalam rutan. Ia menyebut bahwa proses pengangkutan barang-barang pribadi dilakukan secara bertahap karena jumlahnya cukup banyak.

“Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu. Masih, masih (ada barang-barang),” kata Zaim.

Ucapan Terima Kasih dan Keterkejutan Keluarga

Zaim mengungkapkan bahwa kabar rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto diterima keluarga dengan rasa kaget dan haru. Ia pertama kali mengetahui berita tersebut melalui siaran televisi.

“Kita lihatnya juga di TV, kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberi tahu ada berita itu, ya kaget lah,” ujarnya.

Zaim menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa rehabilitasi ini adalah sesuatu yang tidak terduga, namun disambut dengan sangat baik oleh pihak keluarga. “Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu. Itu sesuatu yang tidak kita duga dan sangat-sangat berterima kasih,” imbuhnya.

Latar Belakang dan Implikasi Rehabilitasi

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga nama, termasuk Ira Puspadewi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana pada Selasa (25/11).

Dasco menjelaskan bahwa rehabilitasi ini berawal dari aspirasi yang diterima DPR dari berbagai kelompok masyarakat. DPR kemudian melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” kata Dasco.

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, kasus yang sempat ramai disorot publik. Selain Ira, dua fungsionaris PT ASDP lainnya yang turut divonis dan mendapatkan rehabilitasi dari Presiden adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo secara efektif memulihkan hak-hak terpidana, termasuk hak nama baik dan martabat mereka di mata hukum dan masyarakat.