Isu mengenai landasan hukum kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2025 telah beredar luas, dengan banyak pihak mengaitkannya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan ini diyakini sebagian masyarakat sebagai regulasi utama yang mengatur penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, isi utama Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 ini ternyata tidak secara eksplisit membahas atau menetapkan kenaikan gaji ASN. Judul resmi dokumen tersebut adalah “Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025”.
BACA JUGA : Livin’ Fest Jayapura 2025: Bank Mandiri Dorong Sinergi UMKM, Industri Kreatif, dan Layanan Finansial
Fokus Utama Perpres 79 Tahun 2025
Regulasi ini pada dasarnya berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025. Penerbitannya bertujuan untuk menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Perpres 79/2025 ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP sementara.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah menekankan perlunya sinkronisasi yang kuat antara proses perencanaan pembangunan nasional dan proses penganggaran. Langkah ini penting agar program-program prioritas nasional, termasuk reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan ASN, dapat berjalan selaras dengan kapasitas fiskal negara yang tersedia di APBN 2025.
Analisis Isi Pasal-Pasal Utama
Perpres ini tersusun atas empat pasal utama, dengan fokus pada kerangka kerja dan pedoman kebijakan:
- Pasal 1: Menyebutkan bahwa pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari RKP sebelumnya yang dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
- Pasal 2: Memuat substansi pemutakhiran RKP 2025. Ini mencakup pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, yang terdiri dari prioritas nasional, program prioritas, hingga alokasi pendanaan.
- Pasal 3: Menjelaskan fungsi dari dokumen pemutakhiran RKP 2025 sebagai pedoman kerja bagi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian/Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.
- Pasal 4: Mengatur tanggal mulai berlakunya Perpres ini saat diundangkan.
Secara eksplisit, tidak ditemukan kalimat yang menyebutkan kenaikan gaji PNS atau ASN. Namun, komponen kesejahteraan aparatur negara—termasuk di dalamnya ASN—merupakan bagian integral dari program prioritas nasional yang tercantum dalam pemutakhiran matriks pembangunan pada Pasal 2. Dengan demikian, Perpres ini berperan sebagai pedoman anggaran yang mengalokasikan dana bagi program kesejahteraan, namun bukan sebagai dasar hukum penetapan nominal kenaikan gaji.
Peran Kesejahteraan ASN dalam Prioritas Nasional
Meskipun Perpres 79/2025 tidak menetapkan angka kenaikan gaji, inklusi kesejahteraan ASN dalam daftar program prioritas nasional menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perbaikan kualitas birokrasi dan layanan publik. Kenaikan gaji ASN biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah, setelah adanya persetujuan dan alokasi anggaran yang jelas dalam dokumen APBN. Perpres RKP hanya memberikan landasan kebijakan bahwa anggaran untuk peningkatan kesejahteraan ASN telah disinkronkan dan menjadi bagian dari rencana pembangunan dan penganggaran nasional.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 adalah dokumen kebijakan penting yang memastikan sinkronisasi antara rencana kerja pemerintah dan APBN 2025, dengan fokus pada prioritas pembangunan nasional. Isu bahwa Perpres ini memuat detail kenaikan gaji PNS adalah keliru. Meskipun Perpres ini memposisikan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai salah satu program prioritas nasional yang didanai APBN, regulasi spesifik mengenai penetapan dan besaran kenaikan gaji tetap memerlukan peraturan tersendiri, biasanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Masyarakat dan ASN perlu merujuk pada regulasi turunan APBN yang relevan untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai penyesuaian gaji pada tahun 2025.



