PHNOM PENH — Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini dilaporkan tertahan di sekitar wilayah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja. Fenomena kepulangan massal ini memicu tantangan logistik dan perlindungan diplomatik yang signifikan bagi pemerintah Indonesia di tengah operasi besar-besaran otoritas Kamboja terhadap sektor judi daring dan penipuan elektronik.
BACA JUGA : Kedutaan Besar AS di Riyadh Menjadi Sasaran Drone, Presiden Trump Ancam Balasan Segera terhadap Iran
Data Terkini dan Status Hukum WNI
Berdasarkan laporan terbaru hingga Jumat (27/2/2026), tercatat sebanyak 4.882 WNI telah melapor mandiri ke KBRI Phnom Penh untuk memohon bantuan repatriasi. Namun, proses pemulangan tidak dapat dilakukan secara instan karena adanya tahapan verifikasi yang ketat.
Plt Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa hasil asesmen menunjukkan mayoritas dari mereka tidak terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebaliknya, banyak di antaranya yang mengakui bekerja secara sadar dan profesional di sektor online scam. Hingga saat ini, baru 926 WNI yang tercatat telah melakukan kepulangan secara mandiri, sementara ribuan lainnya masih bergantung pada fasilitas penampungan sementara yang disediakan oleh KBRI dan otoritas setempat.
Kampanye Nasional Kamboja dan Tekanan Internasional
Gelombang kepulangan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan represif Pemerintah Kamboja yang dimulai sejak akhir 2025. Langkah ini diambil menyusul buruknya reputasi internasional Kamboja yang dianggap sebagai pusat aktivitas penipuan daring global.
Puncak dari kebijakan ini terjadi pada 15 Januari 2026, di mana otoritas Kamboja meluncurkan operasi razia besar-besaran terhadap lokasi yang diduga sebagai scam compounds (kawasan penipuan daring). Penutupan paksa operasional ini menyebabkan ribuan warga negara asing, termasuk dari Indonesia, kehilangan mata pencaharian sekaligus tempat tinggal dalam waktu singkat.
Akar Masalah: Transisi dari Judi Konvensional ke Penipuan Daring
Kepala Advokasi Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI), Yunety Tarigan, menegaskan bahwa fenomena ini bukanlah isu baru, melainkan bom waktu yang meledak sejak masa pandemi Covid-19.
Menurut analisis IJMI, dinamika ini berakar dari:
- Dampak Pandemi: Lesunya bisnis kasino dan judi konvensional saat pandemi memaksa sindikat beralih ke ranah digital (judi online).
- Evolusi Kejahatan: Dari judi online, bisnis ilegal ini berkembang menjadi skema penipuan daring (online scam) yang lebih kompleks dan memerlukan banyak tenaga kerja.
- Janji Lapangan Kerja: Minimnya ketersediaan lapangan kerja domestik di Indonesia membuat tawaran gaji tinggi di luar negeri menjadi daya tarik utama, meskipun pekerjaan tersebut berada di sektor ilegal.
Tantangan Repatriasi dan Integritas Data
Pemerintah Indonesia kini menghadapi dilema antara kewajiban melindungi warga negara dengan fakta hukum bahwa banyak WNI tersebut bekerja di sektor yang melanggar hukum setempat. Ketidakpastian mengenai keberadaan jumlah pasti WNI—baik yang legal maupun yang tidak prosedural—menjadi kendala utama dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses evakuasi dan pemulangan ini.
Krisis di Kamboja ini menjadi pengingat keras mengenai pentingnya penguatan edukasi publik terkait risiko bekerja di sektor informal luar negeri dan perlunya realisasi lapangan kerja yang aman dan berkelanjutan di tanah air.


