Mekanisme Amandemen ke-25: Opsi Pelengseran Presiden AS Tanpa Jalur Pemakzulan
Internasional

Mekanisme Amandemen ke-25: Opsi Pelengseran Presiden AS Tanpa Jalur Pemakzulan

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi hebat menyusul pengiriman surat resmi kepada Perdana Menteri Norwegia, Jonas Gahr Store. Surat yang dipublikasikan pada Senin, 19 Januari 2026 tersebut berisi ambisi akuisisi wilayah Greenland oleh Amerika Serikat. Narasi dalam surat itu dianggap sangat provokatif dan tidak lazim, sehingga memicu gelombang kecaman serta menghidupkan kembali wacana penggunaan Amandemen ke-25 untuk menonaktifkan presiden tanpa melalui proses pemakzulan (impeachment).

BACA JUGA : Game Online Indonesia Seru yang Bikin Lupa Waktu

Latar Belakang dan Isi Amandemen ke-25

Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat disahkan pada tahun 1967 sebagai respons atas ketidakpastian hukum pasca-pembunuhan Presiden John F. Kennedy. Mekanisme ini dirancang untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dalam kondisi darurat. Terdapat empat poin utama dalam amandemen ini:

  1. Suksesi Langsung: Jika presiden wafat, mengundurkan diri, atau diberhentikan, Wakil Presiden segera dilantik sebagai Presiden.
  2. Pengisian Jabatan Wakil Presiden: Jika posisi Wakil Presiden kosong, Presiden menunjuk pengganti yang harus mendapatkan persetujuan mayoritas dari DPR (House of Representatives) dan Senat.
  3. Penyerahan Kekuasaan Sukarela: Presiden dapat menyerahkan wewenang sementara kepada Wakil Presiden melalui pernyataan tertulis jika merasa tidak mampu menjalankan tugas.
  4. Penonaktifan Paksa (Bagian 4): Wakil Presiden bersama mayoritas anggota kabinet dapat menyatakan secara tertulis bahwa Presiden tidak mampu menjalankan tugasnya. Dalam kondisi ini, Wakil Presiden mengambil alih kekuasaan sementara, sementara Kongres memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan status kepemimpinan tersebut.

Kontroversi Surat Greenland dan Reaksi Politik

Pemicu utama tuntutan penggunaan Amandemen ke-25 kali ini adalah isi surat Trump yang menyatakan kebutuhan AS atas “kontrol lengkap dan total atas Greenland.” Trump juga menyatakan bahwa dirinya “tidak lagi merasa wajib memikirkan semata-mata tentang Perdamaian.”

Lebih jauh, Trump menyinggung kekecewaannya terhadap pemerintah Norwegia karena tidak menganugerahkan Hadiah Nobel Perdamaian kepadanya. Padahal, secara konstitusional, Komite Nobel bersifat independen dan tidak berada di bawah kendali pemerintah Norwegia.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah anggota Kongres:

  • Yassamin Ansari: Menyatakan bahwa kondisi mental Presiden membahayakan keamanan nasional dan mendesak pemberlakuan Amandemen ke-25 segera.
  • Sydney Kamlager-Dove: Menilai Trump sudah tidak layak memimpin karena tindakannya yang dianggap di luar kendali.
  • Ed Markey: Senator senior yang secara tegas mendukung langkah penonaktifan melalui jalur konstitusi tersebut.

Tantangan Hukum dan Perspektif Pakar

Meskipun tekanan politik meningkat, para ahli hukum menilai implementasi Bagian 4 dari Amandemen ke-25 terhadap Trump sangat sulit dilakukan. Mark Graber, Profesor Hukum dari University of Maryland, menjelaskan bahwa mekanisme ini secara historis dirancang untuk kondisi medis yang objektif, seperti presiden yang tidak sadarkan diri atau mengalami gangguan fisik total.

Beberapa poin kendala yang diidentifikasi meliputi:

  • Definisi Ketidakmampuan: Para pakar berpendapat bahwa perilaku eksentrik atau kebijakan yang dianggap berbahaya lebih condong sebagai masalah politik daripada kategori “gangguan mental berat” (psikosis) yang dimaksud dalam standar hukum amandemen tersebut.
  • Dukungan Kabinet: Pengaktifan Bagian 4 memerlukan persetujuan mayoritas menteri kabinet yang ditunjuk oleh Presiden sendiri, yang secara politik sulit tercapai.
  • Opsi Pemakzulan vs Amandemen: Jika alasan pelengseran adalah perilaku atau karakter, jalur pemakzulan (impeachment) dinilai lebih tepat secara konstitusi, meski prosesnya jauh lebih panjang dan memerlukan dukungan dua pertiga suara Senat.

Wacana ini mencerminkan tingginya polarisasi di pemerintahan Amerika Serikat saat ini, di mana instrumen konstitusional mulai digunakan sebagai alat untuk merespons dinamika kebijakan luar negeri yang dianggap tidak stabil.