Meluruskan Wacana Pembatasan Event Lari di Jakarta: Bukan Mengurangi, Melainkan Penataan Izin Penggunaan Ruang Publik
Gaya Hidup

Meluruskan Wacana Pembatasan Event Lari di Jakarta: Bukan Mengurangi, Melainkan Penataan Izin Penggunaan Ruang Publik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai pembatasan event lari di Ibu Kota. Dispora DKI menegaskan bahwa langkah yang menjadi sorotan publik tersebut tidak bermaksud mengurangi kegiatan maraton, melainkan fokus pada penataan izin penyelenggaraan yang melibatkan penggunaan ruang publik, khususnya saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

Penjelasan ini disampaikan oleh Dispora DKI untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat pasca pernyataan Gubernur Pramono. Dispora memastikan, kegiatan lari tetap dapat berlangsung selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA : Peningkatan Distribusi Lokal: Kereta Petani dan Pedagang Beroperasi dengan Tarif Bersubsidi


Konteks Pembatasan: Berawal dari Dukungan Event Internasional

Kepala Dispora DKI Jakarta, Andri Yansyah, menjelaskan bahwa isu “pembatasan” ini muncul saat Gubernur Pramono membahas pengembangan wisata olahraga bersama Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga RI.

Dalam diskusi tersebut, Gubernur menyinggung dua event besar yang selama ini mendapat dukungan penuh dari Pemprov, yaitu Jakarta International Marathon (Jakim) dan Jakarta Running Festival (JRF). Kedua event ini mendapat privilege berupa sterilisasi jalur—termasuk peniadaan CFD/HBKB—yang merupakan syarat mutlak untuk memperoleh sertifikasi dari World Athletics (Federasi Atletik Dunia).

Dukungan khusus inilah yang kemudian memunculkan permintaan serupa dari sejumlah komunitas lari lain. Konteks pembatasan yang dimaksud oleh Gubernur, menurut Andri, mulai menjadi pembahasan internal sebagai upaya menyeleksi dan menata perizinan agar fasilitas publik seperti CFD tetap dapat dinikmati masyarakat umum.


Syarat Perizinan yang Diperketat: Peniadaan CFD/HBKB

Andri Yansyah menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pada event maraton secara keseluruhan. Pembatasan yang dimaksud adalah pada izin penyelenggaraan kegiatan yang meminta peniadaan CFD atau HBKB.

“Hingga saat ini, hanya dua event yang mendapat izin khusus tersebut (meniadakan CFD atau HBKB), yaitu Jakim dan JRF,” ujar Andri, Senin (1/12/2025).

Dengan demikian, event lari lainnya tetap dapat digelar, selama tidak meniadakan CFD/HBKB. Misalnya, dengan menggunakan jalur CFD atau HBKB yang sudah tersedia tanpa menuntut penutupan total kegiatan hari bebas kendaraan tersebut.

Kriteria Khusus untuk Privilege Internasional

Dispora DKI memberlakukan seleksi ketat untuk event yang boleh meniadakan CFD/HBKB. Privilege ini diberikan kepada Jakim dan JRF karena keduanya telah memiliki sertifikasi internasional. Hal ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam mendukung event lari yang membawa nama Jakarta di kancah global.

Untuk event lari lainnya, penyelenggaraan tetap diperbolehkan selama memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah, yaitu wajib memperoleh rekomendasi dari:

  1. PB PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia)
  2. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
  3. Dinas Perhubungan (Dishub)
  4. Kepolisian

Andri Yansyah menyimpulkan, “Selama semua rekomendasi terpenuhi, kegiatan lari dapat tetap berjalan tanpa hambatan. Yang dibatasi hanyalah penyelenggara yang ingin meniadakan CFD atau HBKB, yang izinnya memang sangat selektif.”