Di tengah atensi global yang terfokus pada dinamika konflik di Timur Tengah, sebuah peristiwa politik krusial terjadi di Asia Tenggara. Min Aung Hlaing, mantan jenderal yang dikenal sebagai aktor utama di balik penindakan keras terhadap etnis Rohingya, resmi menjabat sebagai Presiden Myanmar pada Jumat (3/4/2026). Kenaikan takhtanya bukan sekadar rotasi kepemimpinan, melainkan pengukuhan kekuasaan junta militer melalui mekanisme pemilu yang dinilai banyak pihak sebagai prosedur formalitas yang cacat hukum.
BACA JUGA : Analisis Paradoks Superioritas Militer: Mengapa Kemenangan Taktis Sering Gagal Menjadi Kemenangan Strategis
Konsolidasi Kekuasaan di Atas Reruntuhan Demokrasi
Penobatan Min Aung Hlaing sebagai orang nomor satu di Myanmar merupakan puncak dari proses politik yang dimulai sejak kudeta militer pada Februari 2021. Setelah menggulingkan pemerintahan sah pimpinan Aung San Suu Kyi, junta melakukan sistematisasi kekuasaan dengan membatasi partisipasi politik warga sipil. Pemilu yang digelar baru-baru ini pun menuai kritik tajam karena melarang partisipasi partai-partai populer, termasuk Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), yang telah dibubarkan oleh pihak militer.
Langkah ini mempertegas hilangnya ruang demokrasi di Myanmar. Dengan memenjarakan tokoh-tokoh pro-demokrasi dan menekan oposisi melalui kekuatan senjata, militer di bawah kepemimpinan Min Aung Hlaing telah mengubah struktur pemerintahan menjadi otoritarianisme absolut yang dibungkus dengan legalitas semu.
Mimpi Buruk Berlanjut bagi Etnis Rohingya
Bagi minoritas Muslim Rohingya, kepemimpinan resmi Min Aung Hlaing adalah sinyal buruk bagi keselamatan dan hak asasi mereka. Sebagai figur yang memerintahkan operasi militer tahun 2017—yang mengakibatkan eksodus massal 750.000 pengungsi ke Bangladesh—posisi kepresidenannya menutup harapan akan adanya pemulangan sukarela yang aman dan bermartabat.
Sistem diskriminasi struktural atau “apartheid terhadap kemanusiaan” kini semakin terkonsolidasi. Di bawah administrasi junta, etnis Rohingya menghadapi berbagai tekanan multidimensional:
- Kekerasan di Zona Konflik: Di Negara Bagian Rakhine, warga Rohingya terjebak di tengah pertempuran antara militer junta dan Arakan Army. Mereka sering kali menjadi korban sekunder dari serangan artileri, serangan drone, hingga pembakaran pemukiman secara massal.
- Pembatasan Hak Dasar: Junta memperketat aturan mengenai pergerakan warga. Ribuan warga Rohingya, termasuk anak-anak, ditangkap dan dipenjarakan atas tuduhan melakukan “perjalanan tidak sah” di dalam wilayah mereka sendiri.
- Krisis Kemanusiaan di Kamp Konsentrasi: Pasukan keamanan dilaporkan memblokir akses bantuan internasional ke kamp-kamp pengungsian di Rakhine. Hal ini memicu kelangkaan pangan, sanitasi yang buruk, serta meningkatnya angka gizi buruk dan penyakit menular.
Marjinalisasi Identitas dan Status Kewarganegaraan
Secara administratif, junta militer terus memperdalam kebijakan penolakan status kewarganegaraan bagi etnis Rohingya. Dengan tidak adanya dokumen resmi dan perlindungan hukum, mereka menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap pemerasan, eksploitasi, dan persekusi tanpa adanya mekanisme pembelaan diri.
Transformasi Min Aung Hlaing dari seorang panglima militer menjadi presiden definitif menunjukkan bahwa Myanmar sedang bergerak menjauh dari resolusi damai. Kebijakan diskriminatif yang kini dilegalkan secara konstitusional oleh pemerintah junta berpotensi menghilangkan identitas etnis Rohingya secara permanen dari tanah leluhur mereka di Arakan. Dunia internasional kini dihadapkan pada tantangan besar untuk tidak mengalihkan pandangan dari krisis kemanusiaan yang terus memburuk di Myanmar, meski perhatian global sedang terpecah oleh konflik di belahan dunia lain.


