Dunia hukum Indonesia baru saja mengalami pergeseran paradigma yang fundamental melalui putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026, MK menetapkan sebuah ketegasan absolut mengenai otoritas tunggal dalam menilai keuangan negara. Putusan tersebut menitahkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan mandat konstitusional Pasal 23E UUD 1945, yang memiliki wewenang untuk menilai, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian negara secara definitif.
Oliver Wendell Holmes Jr., Hakim Asosiasi Pengadilan Tinggi Amerika Serikat periode 1902-1932, pernah menyatakan bahwa “Kehidupan hukum bukanlah logika, melainkan pengalaman.” Dalam konteks hukum pidana korupsi di Indonesia, pengalaman persidangan menunjukkan bahwa kebenaran sering kali ditentukan oleh presisi matematis atas deretan angka yang menunjukkan seberapa besar kekayaan negara telah disalahgunakan.
BACA JUGA : Trumpisme vs “Open Society”: Ancaman Polarisasi Terhadap Tatanan Demokrasi Dunia
Signifikansi Angka dalam Delik Korupsi
Kalkulasi kerugian negara bukanlah sekadar deretan angka tanpa makna. Sebagai gambaran urgensi, pada paruh awal tahun 2025, BPK telah mengidentifikasi potensi kerugian negara yang mencapai angka Rp 69 triliun. Dalam ruang sidang, angka ini menjadi elemen krusial yang menentukan nasib hukum seorang terdakwa.
Pembuktian kerugian keuangan negara merupakan syarat mutlak untuk menggenapi unsur delik dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat tiga unsur kumulatif yang harus dipenuhi:
- Adanya perbuatan melawan hukum.
- Adanya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
- Adanya kerugian keuangan negara.
Apabila salah satu unsur tersebut, terutama poin ketiga mengenai kerugian keuangan negara, tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka konstruksi perkara korupsi akan runtuh demi hukum. Hal inilah yang mendasari pentingnya kehadiran sosok “ahli” di persidangan.
Demarkasi Antara Saksi dan Ahli
Dalam praktik hukum, sering terjadi kerancuan istilah antara “saksi” dan “ahli”. Secara terminologi hukum pidana (Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP), perbedaan keduanya sangat kontras:
- Saksi: Adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Kesaksiannya berpijak pada fakta yang ditangkap oleh indra di tempat kejadian perkara.
- Ahli: Adalah individu yang memberikan keterangan berdasarkan kompetensi khusus yang dimilikinya. Ahli tidak perlu berada di lokasi saat tindak pidana terjadi. Ia hadir untuk membedah kerumitan perkara menggunakan pisau analisis disiplin ilmunya agar duduk perkara menjadi terang benderang bagi hakim.
Pergeseran Peran Lembaga Pasca-Putusan MK
Selama ini, Aparat Penegak Hukum (APH) secara pragmatis lebih sering berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghadirkan ahli penghitung kerugian negara di persidangan. Namun, dengan terbitnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, legalitas penghitungan kerugian negara kini terpusat secara konstitusional pada BPK.
Putusan ini membawa implikasi besar terhadap tata cara pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi. Meskipun BPKP tetap memiliki fungsi pengawasan dan audit internal di lingkungan eksekutif, status hasil penghitungannya dalam perkara pidana kini harus tunduk pada validasi atau standar yang ditetapkan oleh BPK sebagai pemegang otoritas tunggal menurut konstitusi.
Langkah MK ini dipandang sebagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari dualisme penghitungan yang sering kali menimbulkan perdebatan di ruang sidang. Dengan adanya otoritas tunggal, diharapkan kualitas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dapat lebih akuntabel dan memiliki landasan konstitusional yang tidak tergoyahkan.


