Pemerintah secara resmi menetapkan tarif Rp 3.000 untuk layanan Kereta Petani dan Pedagang melalui skema subsidi Public Service Obligation (PSO). Subsidi ini bertujuan untuk menjamin keterjangkauan tarif bagi masyarakat, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Arif Anwar.
“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000 seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” kata Arif.
BACA JUGA : Solidaritas Ibu Kota: Rano Karno Ajak Warga Jakarta Berdonasi untuk Korban Bencana di Sumatera
Inovasi Transportasi dan Jadwal Operasi
Kereta Petani dan Pedagang merupakan inovasi KAI Group yang didukung DJKA, dirancang khusus untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal di wilayah Merak–Rangkasbitung.
Layanan ini akan mulai beroperasi pada hari Senin, 1 Desember 2025, menggunakan rute Commuter Line Merak.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, memaparkan bahwa layanan ini dirangkaikan dengan perjalanan reguler Commuter Line Merak menggunakan rangkaian berkapasitas 73 tempat duduk.
- Setiap hari akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai jadwal Commuter Line Merak yang berlaku saat ini.
Layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi transportasi yang mendukung roda perekonomian lokal sekaligus mempermudah distribusi barang.
Ketentuan Penggunaan Layanan
Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban, KAI Commuter menetapkan syarat registrasi dan ketentuan barang bawaan bagi pengguna:
1. Registrasi dan Pemesanan Tiket
- Petani dan Pedagang: Wajib melakukan registrasi di loket dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir untuk verifikasi petugas. Setelah mendapatkan kartu Petani dan Pedagang, pemesanan tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan di loket stasiun Commuter Line Merak. Pemegang kartu juga diperbolehkan masuk ruang tunggu stasiun hingga dua jam sebelum jadwal.
- Masyarakat Umum: Masyarakat lain yang belum terdaftar tetap bisa membeli tiket pada hari keberangkatan di loket, dengan catatan tiket masih tersedia.
2. Ketentuan Barang Bawaan
- Setiap pengguna hanya diperbolehkan membawa dagangan maksimal dua koli atau dua tentengan.
- Ukuran maksimal masing-masing barang bawaan adalah $100 \text{ cm} \times 40 \text{ cm} \times 30 \text{ cm}$.
- Barang-barang yang dilarang dibawa meliputi:
- Barang bawaan yang berbau menyengat.
- Hewan ternak.
- Barang yang mudah terbakar.
- Senjata tajam/api.
Komitmen Keselamatan dan Pelayanan
Arif Anwar menegaskan bahwa seluruh rangkaian kereta telah melalui pengujian ketat untuk menjamin kelaikan sarana dan keselamatan pengguna.
Pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang juga dipastikan mengikuti standar pelayanan minimum sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019, yang mencakup aspek:
- Keselamatan.
- Keamanan.
- Kenyamanan.
- Kemudahan.
- Kesetaraan layanan.
Karina Amanda mengajak seluruh pengguna untuk senantiasa mengikuti aturan yang berlaku serta menjaga sarana dan fasilitas pelayanan Kereta Petani dan Pedagang ini.
Penyediaan layanan ini merupakan bentuk dukungan KAI Group dalam menggerakkan perekonomian lokal wilayah Merak–Rangkasbitung.



