Standarisasi Ketahanan Gizi: Presiden Prabowo Instruksikan Penutupan Sementara SPPG yang Belum Layak
Nasional

Standarisasi Ketahanan Gizi: Presiden Prabowo Instruksikan Penutupan Sementara SPPG yang Belum Layak

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar kualitas nasional. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin mutu layanan gizi masyarakat secara menyeluruh dan terukur.

Arahan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Presiden menekankan bahwa seluruh unit pelayanan wajib mematuhi ketentuan higiene, sanitasi, aspek kehalalan, serta protokol keamanan pangan sebelum diizinkan kembali melayani publik.

BACA JUGA : Prioritas Rehabilitasi Pascabencana: Kehadiran Presiden Prabowo di Aceh Tamiang Jadi Simbol Solidaritas Nasional

Tiga Pilar Sertifikasi Utama

Sebagai tindak lanjut dari pesan Presiden yang disampaikan pada momentum Idulfitri, Senin (23/3/2026), BGN menetapkan tiga syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap SPPG:

  1. Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS): Menjamin standar kebersihan fasilitas dan lingkungan kerja.
  2. Sertifikat Halal: Memastikan seluruh proses pengolahan sesuai dengan syariat bagi masyarakat Muslim.
  3. Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point): Sistem kontrol kualitas yang fokus pada pencegahan bahaya dalam proses produksi pangan.

“Setelah ketiga fondasi utama tersebut terpenuhi, tahap selanjutnya adalah sertifikasi kompetensi SDM, mulai dari koki (chef), penjamah makanan, hingga analis lingkungan,” ujar Dadan Hindayana dalam keterangan resminya.

Sebaran Unit yang Terkena Dampak Evaluasi

Berdasarkan hasil audit komprehensif, sebanyak 1.512 unit SPPG di wilayah Jawa dan Banten telah dihentikan sementara operasionalnya. Berikut adalah rincian unit yang sedang menjalani proses peningkatan kualitas:

  • Jawa Timur: 788 unit
  • Jawa Barat: 350 unit
  • DI Yogyakarta: 208 unit
  • Banten: 62 unit
  • Jawa Tengah: 54 unit
  • DKI Jakarta: 50 unit

Selain di Pulau Jawa, langkah serupa juga telah diterapkan pada 717 unit SPPG di wilayah Indonesia Timur. Data BGN menunjukkan terdapat 1.364 dapur yang saat ini sedang dalam proses pengurusan sertifikasi, sementara 717 unit lainnya tercatat belum melakukan pendaftaran sama sekali. Wilayah yang menjadi perhatian khusus meliputi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, hingga beberapa titik di Papua.

Komitmen Keamanan Pangan Nasional

Kebijakan penutupan sementara ini merupakan upaya preventif pemerintah untuk menghindari risiko kontaminasi pangan dan memastikan bantuan gizi yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat kesehatan yang optimal. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap unit pelayanan yang mengabaikan prosedur keamanan pangan dasar.

Program peningkatan kualitas ini diharapkan dapat selesai dalam waktu singkat sehingga penyaluran gizi kepada kelompok rentan dapat kembali berjalan dengan standar yang lebih baik dan tersertifikasi secara internasional.