Terobosan Hukum KPK: Penggunaan Pasal "Benturan Kepentingan" dalam OTT Bupati Pekalongan
Nasional

Terobosan Hukum KPK: Penggunaan Pasal “Benturan Kepentingan” dalam OTT Bupati Pekalongan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah hukum yang tidak lazim dalam sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Untuk pertama kalinya, lembaga antirasuah tersebut menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Langkah ini menandai pergeseran fokus KPK dari sekadar delik suap-menyuap konvensional menuju penindakan terhadap benturan kepentingan (conflict of interest).

BACA JUGA : Krisis Eksodus WNI di Kamboja: Dampak Operasi Nasional Pemberantasan Online Scam

Inovasi Konstruksi Perkara di KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penerapan pasal ini merupakan preseden baru dalam kegiatan tangkap tangan. “Konstruksi perkara dengan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” jelas Budi pada Kamis (5/3/2026).

Selama ini, mayoritas OTT KPK didominasi oleh delik suap (Pasal 5 atau Pasal 12 huruf a/b) atau pemerasan dalam jabatan. Namun, dalam kasus Fadia Arafiq, penyidik melihat adanya keterlibatan aktif penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dia awasi.

Alat Bukti Elektronik sebagai Pintu Masuk

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa penggunaan pasal ini didasarkan pada temuan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang sangat kuat saat operasi berlangsung. Alat bukti tersebut meliputi:

  • Dokumentasi Penarikan Uang: Rekam jejak transaksi keuangan yang mencurigakan.
  • Komunikasi Digital: Percakapan melalui pesan singkat (WhatsApp) yang berisi permintaan sejumlah uang oleh Bupati Fadia Arafiq.

“Penanganannya mengacu kepada alat bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tertangkap tangan. Tim penyelidik menemukan peristiwa pidana dan seketika itu juga mengamankan benda-benda yang menjadi alat bukti kuat,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026).

Memahami Delik Formil Pasal 12 Huruf i

Asep menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i bersifat delik formil. Artinya, penyidik cukup membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur pasal tanpa perlu menunggu adanya akibat atau kerugian keuangan negara yang nyata.

Pasal ini secara spesifik ditujukan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam:

  1. Pemborongan
  2. Pengadaan
  3. Persewaan

Tindakan tersebut dianggap pidana jika pada saat dilakukan, pejabat yang bersangkutan ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi proyek tersebut. “Tujuannya adalah mencegah pejabat menggunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang memicu ketidakadilan dan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tambahnya.

Implikasi bagi Penyelenggara Negara

Langkah KPK ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah dan pejabat publik. Dengan penerapan pasal benturan kepentingan, ruang gerak pejabat untuk “bermain” dalam proyek daerah melalui perusahaan titipan atau kendali tersembunyi kini menjadi target langsung OTT.

Kasus ini diprediksi akan menjadi standar baru bagi KPK dalam memetakan potensi korupsi di sektor pengadaan, di mana penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan sering kali menjadi akar dari praktik suap yang lebih besar.