Pemerintah Kota Kuala Lumpur melalui Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) secara resmi memberlakukan regulasi ketat terkait kebersihan lingkungan terhitung mulai 1 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi penguatan citra ibu kota menjelang peluncuran program Visit Malaysia 2026 yang dijadwalkan akan dicanangkan oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada 3 Januari mendatang.
BACA JUGA : Tragedi Malam Tahun Baru di Crans Montana: Otoritas Swiss Fokuskan Penyelidikan pada Penyebab Kebakaran
Rincian Sanksi dan Penegakan Hukum
DBKL menetapkan denda maksimal sebesar 2.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 8,2 juta) bagi individu, baik warga lokal maupun wisatawan, yang terbukti membuang sampah sembarangan atau meludah di area publik.
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL, Nor Halizam Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada hukuman finansial, tetapi juga mencakup unsur edukasi melalui sanksi sosial.
- Denda Finansial: Maksimal 2.000 ringgit tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
- Sanksi Sosial: Pelanggar diwajibkan melakukan pelayanan publik selama lebih dari 12 jam dalam periode yang ditentukan.
Sasaran Utama dan Kawasan Prioritas
Penegakan hukum ini secara khusus menargetkan perilaku yang dianggap merusak estetika dan kebersihan kota, seperti pembuangan puntung rokok, botol minuman, hingga kebiasaan meludah (terutama ludah sirih) di trotoar. DBKL telah menetapkan empat zona “Kawasan Bebas Sampah” sebagai model percontohan kebersihan kota:
- Jalan Bukit Bintang
- Dataran Merdeka
- Jalan Tun Perak
- Kawasan komersial Brickfields
Standar Ketat Sektor Kuliner dan Fasilitas Umum
Selain perilaku individu di ruang publik, DBKL memperluas cakupan pengawasannya pada standar sanitasi di sektor jasa. Nor Halizam menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap sekitar 7.450 unit usaha makanan di seluruh Kuala Lumpur.
Fokus pengawasan meliputi:
- Pencegahan Hama: Memastikan tempat usaha bebas dari perkembangbiakan tikus, kecoak, dan hewan pembawa penyakit lainnya.
- Sanitasi Toilet: Pengawasan berkala pada toilet umum berdasarkan standar baku maupun laporan keluhan dari masyarakat.
- Tindakan Tegas: Pemilik atau kontraktor yang gagal memenuhi standar kebersihan akan menghadapi sanksi hukum tanpa kompromi.
Visi Visit Malaysia 2026
Kebijakan represif namun edukatif ini merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Malaysia untuk menghadirkan pengalaman wisata yang nyaman dan berstandar internasional. Dengan menekan perilaku buruk di ruang publik, Kuala Lumpur berambisi untuk meningkatkan daya saingnya sebagai destinasi urban utama di Asia Tenggara, sekaligus menanamkan disiplin sosial yang lebih kuat bagi seluruh pengguna ruang publik.



